SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarolangun menggeledah blok hunian narapidana (napi).
Hasilnya tim berhasil menyita satu telepon genggam atau ponsel dari tangan salah seorang napi.
“Razia dilakukan menindaklanjuti berita yang beredar terkait penggunaan handphone di Lapas, hasilnya satu WBP ditindak lantaran kedapatan menggunakan telepon genggam dalam blok hunian,” kata Kepala Lapas Kelas II B Sarolangun, Ibnu Faizal, Minggu (21/12/2025) kemarin.
Dari hasil penggeledahan insidental dan pemeriksaan internal, ponsel diamankan dari tangan napi atas nama MRS.
Hasil pemeriksaan, napi tersebut mengakui telah memiliki dan menggunakan handphone di dalam Lapas.
Napi itu langsung diisolasi pada blok khusus dengan pengawasan ketat serta diproses untuk penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan.
Kalapas mengaku akan melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap setiap orang, barang, dan kendaraan yang masuk ke area Lapas.
Selanjutnya memaksimalkan pemeriksaan badan dan barang bawaan petugas, tamu, serta pihak ketiga sesuai standar operasional dan peningkatan pengawasan terhadap jalur masuk logistik dan kebutuhan dapur.
“Kita terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran serta terus memperkuat sistem pencegahan demi menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” pungkasnya.


























